News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Data Djoko Tjandra Masih Bisa Terlihat di Interpol Prancis Meski Status Red Notice Sudah Terhapus

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penghapusan red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Nugroho bersaksi bahwa data pribadi Djoko Tjandra masih bisa terlihat meski status red notice sudah terhapus sejak 2014.

Keterangan Nugroho itu adalah jawaban untuk pertanyaan kuasa hukum Djoko Tjandra yang bertanya apakah saat status red notice terhapus, data yang bersangkutan tetap bisa dipantau di pusat Interpol Lyon, Prancis.

"Ketika sudah terhapus, apakah status red notice itu tidak ada lagi di Lyon, Prancis atau memang ada?" tanya kuasa hukum Djoko Tjandra, Waldus Situmorang dalam sidang.

"Masih bisa dilihat, istilahnya down grade Tapi tidak lagi menunjukkan data-data valid. Nomor paspor sudah mati, data-data perlintasan sudah tidak ada. Maka tidak mungkin orang itu akan melintas dengan paspor yang sudah mati," jawab Nugroho.

Nugroho menjelaskan lebih lanjut, meski data-data itu terlihat di database Interpol, red notice sudah tak bisa digunakan lagi. Mengingat setiap 5 tahun data itu harus diperbarui.

Baca juga: Pasrah di Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Tak Ajukan Saksi Meringankan

"Masih bisa dilihat, bisa ada data kelihatan. Tapi tidak bisa dipakai lagi, karena negara-negara lain tentunya tidak akan mempertanyakan. Setiap 5 tahun mesti di-update," ujar Nugroho.

Sebagaimana diketahui, nama Djoko Tjandra masuk dalam red notice Interpol sejak sekira 1 bulan setelah Juni 2009, pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 yang menyatakan ia bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

"Datanya masih bisa dilihat tetapi tidak menimbulkan arti karena yang bersangkutan pernah menikahkan anak di Korea Selatan tetapi tidak ada proses apa-apa di Korsel oleh kita saat itu," kata Nugroho.

Menurutnya, jika tak ada permohonan perpanjangan dari penegak hukum, red notice itu bakal habis masa berlakunya 5 tahun sejak diterbitkan, artinya red notice Djoko Tjandra habis masa berlakunya di tahun 2014.

"Saat rapat saya diberitahukan bahwa menurut aturan sejak Juni 2019 status red notice Djoko Tjandra sudah tidak ada lagi, sudah terhapus by system, dan memang tidak ada permintaan perpanjangan dari aparat penegak hukum," kata dia.

Nugroho juga mengakui yang menandatangani surat balasan kepada istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, yang menanyakan soal status red notice Djoko Tjandra pada bulan April 2020.

"Saya terima surat Anna Boentaran saat rapat dengan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Surat itu diterima sesuai dengan administrasi internal," beber Nugroho.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini