Hal ini bertujuan untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di seluruh bidang, baik dari aspek masyarakat maupun pembangunan.
Angkie Yudistia Soroti Pelaksanaan Pilkada bagi Penyandang Disabilitas
Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya.
Setelah berbagai peraturan turunan terkait penyandang disabilitas, maka tugas selanjutnya yakni mengawal impelementasi aturan itu.
Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan dalam acara hari Disabilitas Internasional di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, (3/12/2020).
"Berdasarkan amanah UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka dari itu telah disahkannya beragam peraturan ini, maka saatnya adalah dikawal implementasinya," kata dia.
Baca juga: Presiden Jokowi: Tidak Boleh Ada Satu Pun Penyandang Disabilitas yang Tertinggal
Dalam mengawal implementasi aturan itu, menurut Angkie tidak bisa sendiri sendiri.
Melainkan, harus dilakukan seluruh kementerian, lembaga, serta stakholder secara sinergi.
"Sehingga membentuk ekosistem inklusi menjadikan indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas," katanya.
Salah satu contoh tantangan impelementasi aturan itu, yakni dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, Menpora Apresiasi Kegigihan Atlet Disabilitas Indonesia
Terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan Pilkada bagi para penyandang disabilitas.
Pertama, yakni tantangan bagaimana penyandang disabilitas mengetahui sosok dari calon di Pilkada.
Kedua, adalah aksesibilitas TPS yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas.
Ketiga adalah bagaimana data yang bisa terintegrasi untuk ragam disabilitas.
Baca juga: Sunyi Bersuara, Inisiasi Perekrutan Orang dengan Disabilitas ke Dunia Kerja