Mulai dari ragam disabilitas sensorik, motorik, intelektual, mental dan ragam disabilitas ganda.
"Dengan disahkannya beragam peraturan termasuk PP 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan penyandang Disabilitas, salah satunya aspek politik yang terstruktur di dalam peraturan tersebut."
"Maka ini jadi tantangan, mudah-mudahan untuk Pilkada selanjutnya kita bisa belajar bersama bahwa teman-teman disabilitas berhak untuk memilih calon pemimpinnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Taufik Ismail)
BERITA REKOMENDASI