News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Diperiksa KPK Sebagai Tersangka TPPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Sunjaya bakalan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Sunjaya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 51 miliar.

Penerimaan itu didapat dari sejumlah pihak dan berhubungan dengan kewenangan Sunjaya sebagai Bupati Cirebon.

Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Seiring berjalannya penanganan perkara, KPK menemukan bukti bahwa Sunjaya melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi tersebut.

Ia diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, serta dibelikan tanah dan mobil.

Penerimaan tersebut diduga berasal dari berbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.

Baca juga: Dua Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Selain itu, Sunjaya disebut menerima suap sebesar Rp6,04 miliar dari Hyundai Engineering & Construction (HDEC) terkait proyek listrik tersebut.

Sunjaya sebelumnya terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Ia telah divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini