News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Maaher At Thuwailibi

Penyidik Ikut Amankan Ponsel Milik Maaher At Thuwailibi dan Istri Serta Tablet Milik Anaknya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Sumber Foto: Istimewa)

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.

Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.

Maaher dilaporkan lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Yaqut Cholil Qoumas turut mengapresisi langkah polisi yang dengan sigap menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibii.

"Hormat dan apresiasi saya kepada kepolisian," kata Yaqut.

Maaher sudah seharusnya, kata dia, menerima akibat dari apa yang dia lakukan. Ia pun berharap Maaher diberikan hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Tanggapi Penangkapan Ustaz Maaher: Dia Tidak Bisa Berkicau Lagi di Sosmed

Soal kasus Maaher, Front Pembela Islam (FPI) membuka opsi pendampingan hukum.

"Insyaallah kita siap beri bantuan hukum," kata Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.

Ia mengatakan, pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Maaher memintanya.

"Belum ada tanggapan, tapi Insha Allah kita siap (mendampingi)," tuturnya. (tribun network/denis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini