"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.
Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.
Maaher dilaporkan lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Yaqut Cholil Qoumas turut mengapresisi langkah polisi yang dengan sigap menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibii.
"Hormat dan apresiasi saya kepada kepolisian," kata Yaqut.
Maaher sudah seharusnya, kata dia, menerima akibat dari apa yang dia lakukan. Ia pun berharap Maaher diberikan hukuman seberat-beratnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Tanggapi Penangkapan Ustaz Maaher: Dia Tidak Bisa Berkicau Lagi di Sosmed
Soal kasus Maaher, Front Pembela Islam (FPI) membuka opsi pendampingan hukum.
"Insyaallah kita siap beri bantuan hukum," kata Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.
Ia mengatakan, pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Maaher memintanya.
"Belum ada tanggapan, tapi Insha Allah kita siap (mendampingi)," tuturnya. (tribun network/denis)