News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Harta Kekayaan Mensos Juliari P Batubara, Tersangka Korupsi Bansos Covid-19: Punya Harta Rp 47 M

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara kunjungi kantor Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) di Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). Dalam artikel ini mengulas tentang harta kekayaan Mensos Juliari P Batubar, tersangka korupsi Bansos Covid-19: punya harta Rp 47 M.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah harta kekayaan Mensos Juliari P Batubara yang jadi tersangka penerima suap oleh KPK berkaitan kasus pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kemensos.

Dilansir dari situs e-lhkpn.go.id, Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu memiliki harta sebanyak Rp 47 miliar.

Harta kekayaannya berasal dari sektor aset dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi.

Seperti diberitakan Kompas.com, Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).

Penetapan sebagai tersangka tersebut, terkait dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya, pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Diduga, uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara - Harta Kekayaan Mensos Juliari P Batubar, Tersangka Korupsi Bansos Covid-19: Punya Harta Rp 47 M. (https://www.facebook.com/pg/Juliaribatubara)

Pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini