News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Benur, KPK Periksa Bagian Finance PT. PLI

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bagian Finance PT Perishable Logistic Indonesia (PT. PLI), Kasman.

Kasman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Kasman diagendakan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Kasman diduga didalami soal keterkaitan atau hubungan tempatnya bekerja dengan PT Aero Citra Kargo (ACK)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Hashim Peringatkan Kader Gerindra di Seluruh Indonesia

Selain Kasman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lain.

Saksi-saksi tersebut antara lain Betha Maya Febiana selaku pegawai PT Dua Putera Perkasa (DPP); Qushairi Rawi selaku pegawai MKP; Yudi Surya Atmaja (wiraswasta); Lutpi Ginanjar (Mahasiswa); Jan Saragih (karyawan swasta); dan Agustinus Jiuwengky (swasta).

Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Edhy Prabowo, Termasuk Seorang Mahasiswa

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor, satu di antaranya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo, seperti  untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini