News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Setara Institute: Jika Benar Senjata Itu Milik Anggota FPI, Tindakan Polisi Dapat Dibenarkan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diduga sebagai pengikut pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute, Hendardi, mengatakan, upaya Polri menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang mengiringi kepulangan dan safari dakwah Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada November lalu, memasuki babak baru dan menimbulkan kontroversi lanjutan.

“Selain pembangkangan hukum dengan tidak menghadiri panggilan Polri dan menghalang-halangi anggota Polri menjalankan tugasnya (obstruction of justice), MRS juga menebarkan kecemasan baru potensi penyebaran Covid-19 dengan kabur dari Rumah Sakit UMMI dengan kondisi yang belum jelas, apakah positif atau negatif Covid-19,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020) di Jakarta.

Dikatakannya, peristiwa terbaru, penembakan terhadap 6 orang pengikut MRS oleh anggota Polri pada Senin (7/12) dini hari telah menjadi kontroversi baru. Di satu sisi Polri memaparkan alasan obyektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya.

Baca juga: Dugaan Rekaman Suara Pendukung Rizieq Shihab, Polri: Itu Nyata dan Tidak Dikarang-karang

"Di sisi lain, penggunaan senjata api oleh Polri dalam mengatasi peristiwa tertentu, tetap harus mengacu pada prosedur-prosedur yang ketat dan harus dapat dipertanggung-jawabkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI," katanya.

Menurut Hendardi, tertembaknya 6 orang warga sipil tentu menjadi keprihatinan dan tidak seharusnya terjadi. Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima.

Baca juga: Soal CCTV yang Mati di Lokasi Penembakan Pengikut Habib Rizieq, Ini Kata Jasa Marga

"Namun demikian, untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Perkap 8/2009 tersebut, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya. Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api."

Pada saat yang bersamaan, SETARA Institute mendorong agar MRS kooperatif memenuhi panggilan Polri dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan termasuk kasus-kasus lain yang mangkrak dan melibatkan dirinya sebelum menetap di Arab Saudi.

Baca juga: Polri Bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab Jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga

"Paralel dengan upaya evaluasi Polri, SETARA Institute mendorong Polri terus melakukan tindakan hukum yang tegas, terukur dan akuntabel menangani berbagai tindak pidana yang dilakukan anggota-anggota organisasi pengusung aspirasi intoleran, premanisme berjubah agama, dan elit-elit yang menjadi conflict entrepreneur di belakang mereka. Episode pasca kepulangan MRS adalah ujian bagi Polri untuk menegakkan hukum."

Psikolog Forensik: 'Tindakan Tegas Terukur' Perlu Diinvestigasi

Di sisi lain, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel juga memberi tanggapan soal tindakan tegas terukur yang dilakukan pihak kepolisian saat bentrok dengan sekelompok anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dalam bentrokan yang terjadi pada Senin (7/12/2020) dini hari diketahui menewaskan enam orang anggota FPI setelah diberi tindakan tegas oleh aparat kepolisian.

Reza menjelaskan dalam psikologi forensik ada istilah penembakan yang menular (contagious shooting).

"Ketika satu personel menembak, hampir selalu bisa dipastikan dalam tempo cepat personel-personel lain juga akan melakukan penembakan," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Senin (7/12/2020).

"Seperti aba-aba, anggota pasukan tidak melakukan kalkulasi, tapi tinggal mengikuti saja," lanjutnya.

Baca juga: 6 Anggota Tewas Tertembak, FPI Sesalkan Pengakuan Polisi, Minta Tanggung Jawab Pihak yang Terlibat

Reza menyebut kemungkinan menembak menjadi perilaku spontan dan bukan aktivitas terukur.

"Semakin besar ketika personel sudah mempersepsikan target sebagai pihak yang berbahaya."

"Jadi, dengan kata lain, dalam situasi semacam itu, personel bertindak dengan didorong oleh rasa takut," ungkapnya.

Apalagi, kata Reza, jika peristiwa yang dipersepsikan kritis berlangsung pada malam hari.

"Ada data yang menunjukkan, dalam kasus penembakan terhadap target yang disangka bersenjata (padahal tidak membawa senjata), 70an persen berlangsung pada malam hari saat pencahayaan minim sehingga mengganggu kejernihan penglihatan personel," jelasnya.

Baca juga: Muhammadiyah Minta Dilakukan Penyelidikan Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Reza menyebut ada faktor luar dan dalam yang memunculkan perilaku tersebut.

Faktor luar adalah letusan pertama oleh personel pertama dan kondisi alam di TKP.

Faktor dalam adalah rasa takut personel.

"Dengan gambaran seperti itu, benarkah penembakan oleh personel polisi pasti selalu merupakan langkah terukur?" ungkapnya.

"Tentu, apalagi karena ada dua versi kronologi, butuh investigasi kasus per kasus terhadap masing-masing dan antar personel," lanjut Reza.

Baca juga: Polri Klaim Tak Halangi Pihak Keluarga Urus Jenazah 6 Laskar FPI

Reza mengungkapkan investigasi dapat dilakukan oleh semacam Shooting Review Board.

"Nantinya (investigasi) tidak hanya mengeluarkan simpulan apakah penembakan memang sesuai atau bertentangan dengan ketentuan."

"Lebih jauh, temuan tim investigasi bermanfaat sebagai masukan bagi unit-unit semacam SDM dan Diklat," ungkap Reza.

Kronologi Menurut Kepolisian

Sementara itu Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers pada Senin (7/12/2020) siang menjelaskan kronologi kejadian bentrok antara kepolisian dan FPI.

Fadil menyebut, awalnya polisi bergerak ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk meyelidiki informasi tentang pengerahan massa ke Jakarta.

Dilansir Kompas.com, massa tersebut diduga akan mengawal pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya pada Senin siang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diduga sebagai pengikut pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). (Tribunnews/Istimewa)

Baca juga: Kapolda Perlihatkan Senjata yang Digunakan Pengikut HRS untuk Menyerang Petugas, Apa Saja?

Kemudian tepat di Km 50, polisi yang tengah membuntuti sebuah mobil yang diduga berisikan simpatisan Rizieq Shihab, dipepet oleh mobil tersebut.

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan-rekan lihat di depan," jelas Fadil.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas terukur," lanjutnya.

Dalam penindakan tersebut, sebanyak enam orang yang diduga pengikut Rizieq pun tewas.

Adapun diketahui total penumpang yang ada di dalam mobil tersebut berjumlah 10 orang.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini