News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Geledah Kantor Kemensos, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara dan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso. Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi bansos Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Senin (7/12/2020).

Ketiga lokasi tersebut yakni Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), serta kediaman dua tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Senin (7/12) dimulai sore hingga dini hari Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 tempat dan lokasi yang berbeda yaitu di Kantor Kemensos RI, rumah tersangka MJS (Matheus) dan AW (Adi)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

Ali mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini.

Tim penyidik, kata dia, bakal menganalisis guna melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diamankan.

"Kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang  akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," kata Ali.

Baca juga: Mensos Korupsi, Jokowi Tidak Mau Lindungi, Sekjen Kemensos Terpukul, FPI: Heran bin Takjub

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Para tersangka antara lain Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total senilai Rp17 miliar.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa lokasi di Jakarta.

Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b  atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b  atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini