TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengutuk peristiwa penembakan terhadap pengikut FPI di Tol Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, dalam Channel YouTube Muhammadiyah, Selasa (8/12/2020).
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah bukan saja menyesalkan, mengutuk terjadinya kekerasan tersebut. Apalagi jika itu dilakukan oleh aparat yang punya kuasa. Demikian juga jika itu dilakukan oleh pihak lain."
Pasalnya hal itu sudah diamantkan dalam undang-undang.
Kemudian ia mengutip Bab 1 Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan fungsi negara dalam melindungi rakyatnya.
"Apalah artinya rakyat berdaulat jika keselamatan, keamanannya tidak tercapai," ucap Busyro.