TRIBUNNEWS.COM - Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada Rabu (9/12/2020) besok.
Dalam Pilkada Serentak 2020 ini, sebanyak 270 daerah akan melaksanakannya dengan rincian 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Nantinya, sebanyak 715 pasangan calon (paslon) akan meramaikan Pilkada 2020.
Namun, banyak masyarakat yang khawatir dengan penyelenggaraan Pilkada 2020, karena masih adanya pandemi Covid-19.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020: Perhatikan 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Sedang Pandemi Covid-19, Ini Tata Cara Mencoblos Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Meski begitu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai protokol kesehatan agar para pemilih tetap aman dan nyaman saat melaksanakan Pilkada 2020.
Salah satunya adalah dengan cara mengurangi jumlah pemilih per-TPS, dari yang awalnya maksimal 800 orang menjadi 500 orang.
Untuk mengetahui berapa jumlah pemilih di TPS tempat kamu memilih, berikut Tribunnews sajikan caranya yang dikutip dari indonesia.go.id:
1. Buka laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau klik di sini!
2. Pilih menu Rekapitulasi Data Pemilih
3. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
4. Pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud.
Baca juga: Pilkada Serentak 9 Desember, KPU : Kesadaran Masyarakat Untuk Mencoblos Tinggi
Baca juga: Sebelum Nyoblos di Pilkada 2020, Simak Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19
Aturan Baru di TPS saat Pilkada 2020
Di tengah pandemi Covid-19, KPU telah menetapkan beberapa aturan baru saat mencoblos di Pilkada 2020.
Dikutip dari indonesia.go.id, berikut aturan baru yang telah ditetapkan oleh KPU: