TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara pemungutan suara di TPS saat masa pandemi Covid-19, lengkap beserta cara mengecek jumlah pemilih di TPS.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) besok.
Dikutip dari Indonesia.go.id, dalam masa pandemi Covid-19 ini, jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) sesuai PKPU 6/2020 paling banyak 500 orang pemilih.
Tahun sebelumnya, di kondisi normal, dalam satu TPS jumlah pemilih paling banyak 800 orang pemilih.
Lantas bagaimana cara mengetahui jumlah pemilih per TPS Pilkada 2020?
Untuk mengecek data jumlah pemilih per TPS dalam Pilkada 2020 dapat dilakukan melalui laman atau website KPU https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau melalui aplikasi mobile KPU RI Pemilihan 2020.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020: Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS saat Mencoblos di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Sedang Pandemi Covid-19, Ini Tata Cara Mencoblos Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Jika melalui aplikasi KPU RI Pemilihan 2020, terlebih dahulu Anda harus mengunduhnya melalui Google Play Store atau klik https://play.google.com/store/apps/details?id=go.id.kpuri.
Aplikasi tersebut bisa diakses jika Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk perhelatan Pilkada 2020.
Cara mengecek jumlah pemilih per TPS Pilkada 2020 melalui laman (website) KPU:
- Akses laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
- Pilih menu ‘Rekapitulasi Data Pemilih'.
- Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengecek jumlah pemilih di TPS terdekat yang sudah ditentukan oleh KPU setempat.