TRIBUNNEWS.COM - Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu (9/12/2020) hari ini.
Sebelum Anda mencoblos di TPS saat Pilkada 2020, alangkah baiknya Anda melihat dulu jumlah pemilih di TPS Anda.
Untuk mengecek jumlah pemilih di TPS Anda, dapat Anda simak caranya dalam artikel berikut ini.
Selain itu, Anda juga dapat melihat aturan baru saat mencoblos dalam Pilkada 2020 hari ini.
Baca juga: Hari Ini Pilkada Serentak 2020 Digelar, Simak 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Simak Aturan Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2020, Jangan Sampai Tidak Sah, Ini Syaratnya!
Seperti yang diketahui, Pilkada 2020 kali ini diikuti sebanyak 715 pasangan calon.
715 pasangan calon itu tersebar di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Pilkada 2020 kali ini membuat banyak masyarakat mengkhawatirkan akan protokol kesehatan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Maka dari itu, sebelum Anda ikut mencoblos di TPS, cek dulu jumlah pemilih di daerah Anda agar terhindar dari kerumunan.
Baca juga: POPULER NASIONAL Panduan Mencoblos Kotak Kosong Pilkada 2020 | Polisi Minta FPI Tak Bohong
Baca juga: Hari Ini Pilkada Serentak, Mahfud MD Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Tetap Ikuti Prokes
Berikut cara mengecek jumlah pemilih di TPS, yang Tribunnews berhasil kutip dari indonesia.go.id:
1. Buka laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau klik di sini! https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
2. Pilih menu Rekapitulasi Data Pemilih
3. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
4. Pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud
Aturan Baru di TPS saat Pilkada 2020
Untuk memberikan kenyamanan saat memilih di Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan beberapa aturan baru saat mencoblos.
Berikut aturan baru di TPS saat Pilkada 2020, yang dikutip Tribunnews dari indonesia.go.id:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.
Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.
Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.
Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.
Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
14. Lingkungan TPS didIsinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
DIsinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.
15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar)