News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020: Ini Tata Cara Mencoblos dan Pencegahan Covid-19 di TPS

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berikut tata cara mencoblos dan tindakan pencegahan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020. Selesai mencoblos langsung pulang.

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Rabu (9/12/2020), Pilkada serentak 2020 digelar.

Masyarakat dapat mulai menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS terdekat.

Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak tata cara mencoblos dan tindakan pencegahan Covid-19 saat di TPS.

Mengingat penyelenggaraan pilkada serentak dilakukan saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Fakta-fakta Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pencoblos Dapat Diminta Pulang Bila Tidak Disiplin

Baca juga: TPS Tempat Nyoblos Masing-masing Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Tangsel di Pilkada Serentak 2020

Dengan melakukan tindakan pencegahan Covid-19, kita dapat meminimalisir paparan virus walaupun harus melakukan aktivitas di luar rumah.

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan pelaksanaan pilkada dengan kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini sebenarnya berisiko, mengingat angka kasus baru infeksi positif Covid-19 masih tinggi.

Sehingga, kerumunan massa dan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang tidak terdeteksi pada populasi, rentan akan menyebabkan wabah dengan rasio kematian tinggi di suatu wilayah, termasuk wilayah pilkada tersebut.

Sayangnya, pelaksanaan pilkada tidak bisa lagi dibatalkan. Sehingga, upaya pencegahan harus benar-benar dilakukan dengan optimal.

Baca juga: 8 Lembaga Survei Hitung Cepat Pilkada Tangsel 2020 yang Terdaftar di KPU Kota Tangerang Selatan

Baca juga: Hari Putrinya Bertarung di Pilkada Tangsel, Wapres Maruf Amin Beri Pesan Pada Siti Nur Azizah

Berikut tata cara mencoblos sekaligus tindakan pencegahan Covid-19 di TPS dikutip dari Tribunnews dan Kompas:

1. Testing Sebelum dan Sesudah Pilkada

Menurut Dicky, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pilkada untuk melakukan testing beberapa hari sebelum dan sesudah ikut pilkada.

Testing ini sangat diperlukan, karena dampaknya akan berkaitan erat dengan pelaksanaan tracing, untuk mendeteksi dan menemukan kasus baru yang ada.

Testing dan tracing yang tepat akan dapat mengurangi risiko adanya penularan dan terjadinya klaster pilkada.

"Kalau itu (tes antigen) tidak dilakukan, mau sebegitunya protokol ya tidak akan terlalu efektif, terutama di tengah situasi pandemi yang tidak terkendali," jelasnya.

Menurut Dicky, tidak ada rujukan yang sah yang mengatakan protokol akan menjamin kemanan dalam situasi yang tidak terkendali.

2. Pastikan Nama Anda Sudah Terdaftar di DPT

Anda bisa apakah sudah terdaftar di DPT dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Atau bisa juga dengan mengakses lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara cek di situs tersebut lewat HP, Anda bisa simak caranya lewat tautan di bawah ini:

Baca juga: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP

Baca juga: Pilkada 2020 Hari Ini: Adly Fairuz Unggah Foto Masa Kecil, Sahrul Gunawan Bagikan Hasil Survei

3. Datang ke TPS

Pastikan datang ke TPS dalam keadaan sehat.

Tentunya juga harus menggunakan masker.

Penggunaan face shield dan sarung tangan juga akan berguna bagi Anda untuk melindungi diri.

Datang ke TPS dengan membawa KTP dan Formulir C6 atau surat undangan pemberitahuan untuk memilih.

Datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan, sudah tertera di undangan tersebut.

Jangan lupa untuk mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer.

4. Tunggu Giliran

Isilah daftar hadir lalu tunggu giliran mencoblos.

Pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah ketika mengisi daftar hadir.

Hal ini bertujuan agar satu alat tulis tidak dipakai oleh artusan orang.

Selain itu, Anda juga harus menjaga jarak saat menunggu giliran.

Duduk di tempat yang telah disediakan.

Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan satu hingga dua surat untuk dicoblos.

Pastikan surat tersebut tidak rusak.

Apabila rusak, Anda bisa meminta ganti.

Baca juga: Promo Pilkada 2020: Matahari, JCo, BreadTalk, Dunkin Donuts, dan BreadLife, Tunjukkan Tinta Jarimu

Baca juga: Suasana TPS Tempat Gibran Rakabuming Mencoblos di Hari H Pilkada Solo 2020

5. Masuk Bilik Suara

Setelah menerima surat suara, Anda bisa masuk ke bilik suara untuk mencoblos kepala daerah sesuai pilihanmu.

Alat yang dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas.

6. Selesai Mencoblos

Lipat surat suara setelah Anda selesai mencoblos.

Keluarlah dari bilik suara dan masukkan surat suara di kotak yang sudah disediakan petugas.

Setiap pemilih suara selesai mencoblos, Anda tidak mencelupkan jari ke dalam botol tinta, namun petugas akan meneteskan tinta tersebut ke jari Anda.

7. Jangan Berlama-lama di Lokasi Pemilu

Bagi peserta yang akan mengikuti pilkada, sebaiknya tidak berlama-lama di tempat pemungutan suara (TPS), maksimal berada di tempat pemilihan suara sebaiknya sekitar 15 menit.

"Ini harus dilakukan dan ini berlaku tidak hanya para pemilihnya, tapi juga para petugasnya," tegasnya.

(Tribunnews.com/Widya/Sri Juliati) (Kompas.com/Ellyvon Pranita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini