News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra Rizieq Shihab

Fakta Baru Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Kini Jadi Tersangka, 5 Orang Lainnya Bernasib Sama

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut terjadi pada 14 November 2020 lalu.

Tak hanya Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan sebelumnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP).

Hal itu dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Imam Besar FPI Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Ada Unsur Tindak Pidana hingga Muncul Ancaman Jemput Paksa

Imam Besar FPI Rizieq Shihab (Kompas.com)

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang juga tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Dua lainnya merupakan penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini