News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tangkap 6 Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menangkap para tersangka.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar

Seolah ingin mempertegas pernyataannya, jenderal bintang dua tersebut kembali mengulang kalimat yang dilontarkannya.

"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Rizieq Shihab Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini