News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polisi Akan Gunakan Upaya Paksa Pada Enam Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi akan memakai upaya paksa kepada enam tersangka tersebut.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Baca juga: Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Pertama melalui pemanggilan terhadap tersangka lalu yang kedua melalui penangkapan terhadap tersangka.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, salah satu tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yaitu MRS selaku penyelenggara acara.

Yusri mengatakan kepolisian mengenakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," jelasnya.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," kata Yusri.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini