Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetepakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petambura, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari MRS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Tidak Menuduh Polisi adalah Pelaku Penembakan Laskar FPI: Kami Tidak Berani
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Penjelasan Rizieq Shihab Perihal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Inilah perjalanan kasus kerumunan yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab