News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo: Kalau Saat Itu Tahu Djoko Tjandra Buronan, Saya Tangkap dengan Tangan Sendiri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

"Lalu apa dasarnya (dakwaan) ini? Jika kepolisian menangkap saya dan menyatakan bahwa status Djoko Tjandra bukan merupakan buronan," katanya.

Atas dasar itu dan berbagai faka yang terungkap dalam proses persidangan, Prasetijo berharap Majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan atas dasar satu hal yang jelas tidak diperbuatnya.

"Dengan kebenaran yang terungkap dalam persidangan ini, saya berharap majelis hakim Yang terhormat tidak akan menjatuhkan putusan atas dasar satu hal yang jelas - jelas tidak saya perbuat," kata Prasetijo.

Jaksa Tuntut Prasetijo Utomo 2 Tahun 6 Bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigjen Prasetijo Utomo hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.

Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Ia terbukti menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 426 ayat 2 KUHP.

Jenderal bintang satu itu juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

Baca juga: Brigjen Prasetijo: Uang 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi Itu Uang Persahabatan

Dalam fakta persidangan, terungkal Prasetijo memberi perintah pada anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto untuk membakar dokumen berupa surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam perkara tersebut, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) lalu.

Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Prasetijo sudah termasuk pemotongan masa tahanan. Diketahui, saat ini dia mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan supaya tetap di tahan," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini