Ia dilantik pada 2019 oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian.
Seperti halnya diberitakan dalam laman resmi polri.go.id, sertijab digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Sertijab digelar berdasarkan mutasi dengan nomor Nomor ST/2316/IX/KEP./2019 tertanggal Senin 2 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri, Irjen Eko Indra Heri.
Dalam mutasi dan promosi perwira tinggi polri itu, Irjen Rudy Heriyanto ditunjuk Kadiv Hukum Polri menggantikan Irjen Mas Guntur Laupe.
Irjen Mas Guntur Laupe mendapat tugas baru sebagai Kapolda Sulsel.
Riwayat Karier:
Kasubbid Peraturan Bid Kumdang Div Binkum Polri
Kapolres Cimahi (2010)
Kasubbagsun UU Bagsunkum Rosunluhkum Divkum Polri (2011)
Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2012)
Kabaginpam Ropaminal Divpropam Polri
Kapolres Metro Jakarta Barat (2015)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya (2016)
Dirtipidter Bareskrim Polri (2017)
Dirtipideksus Bareskrim Polri (2018)
Widyaiswara Utama Sespim Polri (2019)
Kadivkum Polri (2019)
Awal Mula Terseret Kasus Novel Baswedan
Diberitakan Tribunnews.com, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Ketua tim pengacara dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu diduga telah menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.
"Proses penuntasan teror yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan, semakin suram. Sehingga, dapat dipastikan, Novel selaku korban tidak akan memperoleh rasa keadilan dalam penanganan perkara ini," kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).
Baca: Temui Jaksa Agung, Komisi III Soroti Tuntutan Rendah Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan
Sebagaimana diketahui, Kurnia menerangkan, Irjen Rudy sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Saat itu, Irjen Rudy menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," terangnya.