Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menilai perwakilan Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu dihadirkan dalam proses rekonstruksi kasus tewasnya 6 laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Diketahui Bareskrim Polri menggelar rekonstruk kasus tersebut, Minggu (13/12/2020) malam.
"Apa tujuannya ngundang FPI? emang dia tau? kalau dia tau kejadian biar kita panggil jadi saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Meskipun korbannya Laskar FPI, kata dia, Polri tidak wajib memboyong perwakilan FPI dalam proses rekonstruksi tersebut.
"Laskarnya FPI silakan mereka. Tapi kalau mereka tahu terkait peristiwa ini silakan ditunggu biar kita periksa jadi saksi," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Metro Tegaskan Akan Kooperatif dan Terbuka Kepada Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengan kasus bentrokan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan Polri di Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
"Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi," kata Argo saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.
Baca juga: Pelaku Posting Video Ancam Penggal Polisi Ternyata Idolakan Rizieq Shihab dan Simpatisan FPI
Argo merincikan rekonstruksi dimulai sejak pada TKP I yang tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional. Di sana, total ada 9 adegan yang diperagakan oleh Polri.
Sementara lokasi II yaitu selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan.
Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan.
Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Kronologi Penembakan 6 Anggota FPI, Begini Awal Mula Penyerangan Terjadi
Argo menyampaikan rekonstruksi telah digelar secara transparan ke masyarakat. Setidaknya pihaknya telah menghadirkan saksi sebanyak 28 orang.
Bahkan, empat diantaranya merupakan polisi yang terlibat bentrokan dengan FPI pada insiden tersebut pecah.
"Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat," ujar Argo.
Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, diantaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.
Komnas HAM Hormati Rekonstruksi Kepolisian
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya menghormati proses rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian terkait tewasnya enam anggota Laskar FPI oleh Kepolisian pada Senin (7/12/2020) dinu hari lalu.
Taufan mengatakan, meski penyelidikan Komnas HAM yang dilakukan terkait peristiwa tersebut bersifat independen, namun pihaknya tetap akan mengkroscek hasil temuan pihaknya kepada pihak lain termasuk kepolisian.
"Ya kita menghormatilah rekonstruksi yang dibuat oleh pihak Polri. Itu kan versi mereka. Tentu Komnas HAM dengan mandat yang ada sebagai lembaga negara independen menelusuri menurut data, informasi, yang kami kumpulkan sendiri. Nanti kami kroscek juga kepada pihak kepolisian, pihak lain, termasuk saksi-saksi lapangan yang sudah kami temui," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (14/12/2020).
Baca juga: Reaksi Hotman Paris saat Diminta Netizen Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang Kini Ditahan
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menyebut pihaknya tak bisa mengikuti rekonstruksi perkara penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Minggu (13/12/2020) malam.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengakui mendapat undangan untuk mengikuti rekonstruksi kasus tersebut. Namun, ada tugas yang sedang dilakukan berkaitan dengan kasus ini.
"Saya dan tim sedang mengkonsolidasi temuan sementara penyelidikan dari berbagai sumber, termasuk hasil olah TKP pendalaman pertama yang kami lakukan selama 2 hari kemaren," kata Anam saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Pesan Kasus 6 Laskar FPI Tak Boleh Dilupakan, Harus Dibongkar ke Akarnya
Pihaknya juga masih melakukan persiapan untuk melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya dan Jasa Marga.
Apa yang dilakukan Komnas HAM, dikatakan Anam, penting guna melihat kasus penembakan tersebut seobjektif mungkin.
"Puzel terangnya peristiwa semakin detail, kami dapatkan dan berharap semakin banyak yang diperoleh, semakin cepat terang," pungkasnya.
"Harapan kami juga bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut, dapat memberi keterangan ke Komnas HAM," pungkas Anam.