News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Tiga Anggota FPI Minta Ditahan, Polisi Bilang Tidak Bisa 

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat minta ditahan.

Ketiganya adalah Haris Ubaidilah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi di Petamburan, lalu ada Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut tiga orang tersebut siap dan justru minta ditahan di rutan Polda Metro Jaya. "(Ketiga tersangka ini) Minta, minta ditahan aja. (Mereka) Minta (ditahan), bukan siap lagi. Beda dong kalau minta dengan siap," ujar Aziz.

Baca juga: Setelah Lihat Proses Rekonstruksi, Kompolnas Yakini Laskar FPI yang Menyerang Polisi

"Ya informasinya sih, dari kuasa hukum mendapatkan informasi dari mereka bahwa mereka ingin mendapatkan kezaliman yang, apa, menyeluruh, yang sempurna, gitu lho. Sehingga doa-doanya tuh dikabulkan, kezaliman yang sempurna sebagaimana yang diterima Habib Rizieq," kata Aziz.

Sebelumnya, mereka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu(13/12) dinihari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiga anggota FPI tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran hanya dijerat soal UU Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Tak Bisa Ikut Rekonstruksi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

"Kan Pasal 93 (UU no 6 tahun 2018 trntang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuman ancamannya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Pasal 93 berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Yusri mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. "Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," ujarnya. Yusri juga menegaskan tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang diperiksa usai Habib Rizieq Shihab ditahan menyerahkan diri.

Dikatakan Yusri, ketiganya juga telah menjalani tes swab antigen sebagai langkah antisipasi Covid-19. "Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Yusri menambahkan ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat sebelum akhirnya dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari."Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang, dipersangkakan pasal 93 undang-undang tentang karantina kesehatan," pungkasnya.(Tribun Network/den/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini