News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Habib Rizieq Tunda Ajukan Praperadilan

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan soal langkah praperadilan terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan ada hal-hal yang dibereskan, sehingga pendaftaran praperadilan tak dilaksanakan hari ini.

"Tapi mungkin Insyaallah dalam waktu dekat. Mungkin besok atau cepatlah pokoknya dalam waktu cepat," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2020).

Sebelumnya, FPI memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq.

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.

Baca juga: Fadli Zon Sesalkan Proses Hukum Rizieq Shihab, Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Terburu-buru

Baca juga: Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab

Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Habib Rizieq bisa mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini