Mutasi itu tertuang di dalam surat telegram rahasia nomor ST/3233/XI/KEP 2020 yang diteken As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan tertanggal 16 November 2020.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono membenarkan adanya TR tersebut.
Ia menyebut mutasi tersebut merupakan adalah keputusan biasa dalam rangka penyerahan organisasi.
"Iya betul TR rutin. Sebagai penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Awi dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Namun demikian, tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pelantikan dari penjabat baru tersebut.
Baca juga: Ketum FPI Keberatan Diperiksa sebagai Saksi untuk Kasus Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Ringkus Konglomerat
Pernah diberitakan Tribun Medan, Mujianto, pengusaha properti Kota Medan, tersandung kasus dugaan penipuan berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.
Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto berawal dari ajakan kerjasama melalui stafnya yang diketahui bernama Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.
Saat dipaparkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian, Mujiamto selalu menebar senyum kepada wartawan di hadapannya.
Mujianto juga sempat berkomentar terkait dirinya yang sempat melarikan diri keluar Indonesia.
"Karena tidak hadir," kata Mujianto.
Namun, omongan Mujianto langsung ditepis Andi Rian yang kala itu menjadi DirKrimum Polda Sumut.
"Saya tidak menyuruh Anda berbicara. Tersangka tidak boleh bicara," ujar Andi Rian sambil menunjuk ke arah Mujianto, Rabu (25/7/2018).
Urai Kasus Pembunuhan Berencana Hakim Jamaluddin