TRIBUNNEWS.COM - Cuti bersama Desember 2020 telah direvisi oleh Presiden Joko Widodo.
Pengurangan cuti bersama 2020 ini ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020 dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) no 23 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Keputusan pemangkasan libur tahun baru ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Kalender Tahun 2021, Total Sebanyak 23 Hari
Baca juga: Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Setelah Resmi Dipangkas Pemerintah
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Diwartakan Tribunnews.com, Menko PMK Muhadjir Effendy merinci libur mulai tanggal 24 sampai 27 Desember.
"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tutut Muhadjir.
Sementara yang sebelumnya pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur.
Baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idul Fitri, dan kemudian 1 Januari karena Tahun Baru.
Jika dirinci, akan ada lima hari libur di bulan akhir tahun ini.
Baca juga: Daftar Libur Akhir Tahun 2020: Pilkada 9 Desember, Cuti Bersama, Natal dan Tahun Baru 2021
Berikut rincian libur di akhir tahun 2020:
- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
- Sabtu, 26 Desember 2020: akhir pekan
- Minggu, 27 Desember 2020: akhir pekan
- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Baca juga: Vaksin Covid-19 Gratis bagi Masyarakat Indonesia, Hanura: Langkah Tepat Akhiri Polemik
Libur nasional dan cuti bersama 2021
Sebagai informasi, pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021.
Libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2021 total sebanyak 23 hari.
Adapun rinciannya yakni 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Hari Libur Nasional Tahun 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
8. 13 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
10. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
12. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
13. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2021
1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. 24 Desember: Hari Raya Natal
7. 27 Desember: Hari Raya Natal
Libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.
Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Adapun yang dimaksud yakni umah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Sementara pelaksanaan cuti bersma bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).
(Tribunnews.com/Fajar, Fahdi Fahlevi)