News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kapan Vaksinasi Covid-19 akan Dimulai? Jokowi Menggratiskan hingga Perkembangan Izin dari BPOM

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Vaksin Covid-19. Kapan vaksinasi Covid-19 akan dimulai? Ini perkembangan izin dari BPOM.

Nantinya, vaksin bentuk curah itu akan diproses lebih lanjut oleh Bio Farma.

"Kita amat bersyukur, alhamdulilah, vaksin sudah tersedia. Artinya kita segera bisa mencegah meluasnya wabah Covid-19. Tapi untuk memulai vaksinasi masih memerlukan tahapan-tahapan dari BPOM," kata Jokowi. 

BPOM Targetkan Izin Vaksin Keluar pada Januari 2021

Meski saat ini vaksin telah tersedia, proses vaksinasi belum bisa dilakukan sekarang ini. 

Pasalnya, untuk bisa melakukan vaksinasi, pemerintah harus mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk setiap jenis vaksin yang dipakai, termasuk untuk vaksin Sinovac.

Terkait izin penggunaan darurat vaksin Sinovac, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, mengatakan pihaknya masih menunggu data lengkap terkait uji klinis tahap 3 vaksin Sinovac. 

Data uji klinis itu penting untuk mengetahui efektivitas dari vaksin tersebut.

"Kami masih menunggu data yang lebih lengkap lagi untuk mendapatkan EUA," ujar Penny saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (10/12/2020), seperti dikutip dari Kontan.co.id

Penny Lukito (via YouTube)

Data lengkap terkait vaksin Sinovac berasal dari PT Bio Farma sebagai pendaftar vaksin. 

Data tersebut ditargetkan dapat diperoleh oleh BPOM pada akhir Desember dan awal Januari 2021 mendatang.

Pada masa darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini, EUA dapat diberikan dengan standar efikasi yang lebih rendah yakni 50 persen. 

Dalam kondisi normal, izin baru diberikan apabila efikasinya mencapai lebih dari 70 persen. 

Baca juga: Aji Santoso Bicara Ini Soal Vaksin Covid-19

Selain itu data efikasi yang diambil pun cukup dari data sementara atau interim.

Bila sebelumnya data yang diambil setelah pemantauan selama 6 bulan, pada masa pandemi, mengacu pada aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bisa dilakukan dengan data 3 bulan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini