- Kemudian mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.
- Selanjutnya, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
- Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.
- Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
- Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
Untuk diketahui, BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 ini dapat diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.
Untuk persyaratan pencairan BSU Guru Madrasah, maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.
Baca juga: Sudah Disalurkan 100 Persen, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Dana Sudah 100 Persen Disalurkan
Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU Guru Madrasah tersebut :
- Akses layanan simpatika.kemenag.go.id pilih Login PTK
- Masukkan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.
- Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima
- Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
- Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.
(Tribunnews.com/Yurika)