TRIBUNNEWS.COM - Segera login https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah untuk cek notifikasi BSU Guru Madrasah dari Kementerian Agama sebesar Rp 1,8 juta.
Pada aplikasi Simpatika, guru madrasah bukan PNS harus login terlebih untuk cetak surat syarat kelengkapan pencairan BSU.
Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020) adalah maksimal tanggal 15 Januari 2021.
Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00/bulan selama 3 bulan, yakni Oktober, November, dan Desember.
Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer
Baca juga: 12 Juta Orang Sudah Terima BLT UMKM, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairan
BSU Kemenag ini dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000,00/guru.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada alikasi Simpatika.
"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2020) dikutip dari Kemenag.go.id.
Menurutnya, penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.
"Silahkan cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika."
"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.
Baca juga: LOGIN simpatika.kemenag.go.id Cek BSU Guru Madrasah, Ini Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020
Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.
Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.
Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.
Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
Setelah proses ini selesai guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.
Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," tandasnya.
Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer
Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020
Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 juga dirinci dalam surat Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020.
Adapun Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 yakni:
1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika.
2. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
3. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.
5. Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
6. Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
7. Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah
8. Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Dana Sudah 100 Persen Disalurkan
Panduan cetak surat kelengkapan syarat pencairan BSU
Adapun panduan cetak surat kelengkapan syarat pencairan BSU yang Tribunnews.com kutip dari bantuan.siap-online.com yakni:
1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id atau klik di sini, pilih Login PTK.
2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.
3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima
4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.
(Tribunnews.com/Fajar)