News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Bahas Pembentukan KKR Hingga Daerah Otonomi Baru Bersama Tim Uncen

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat webinar bertajuk 'Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal', Sabtu (5/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berdialog dengan tim kajian akademik Universitas Cendrawasih (Uncen) Provinsi Papua, di Kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (17/12/2020).

Di hadapan Mahfud para akademisi tersebut memaparkan hasil kajian akademik terkait pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) guna penyelesaian masalah-masalah HAM masa lalu, dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua, serta pembentukan daerah otonomi baru provinsi di Papua.

Baca juga: Mahfud MD: Saya Dapat Info Sekelompok Anak Muda Dilatih untuk Teror Tokoh Penting

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD mendengar dan mencatat segala masukan yang disampaikan tim akademik Universitas Cendrawasih, dan akan segera menindaklajuti hal-hal yang ditemukan dalam pelaksanaan evaluasi terebut.

Rektor Universtas Cendrawasih Apolo Safanpo merasa bersyukur karna Mahfud berkenan memberikan waktu menerima mereka. 

"Kami harapkan dengan adanya hasil kajian akademik ini dan rencana tindak lanjut dari pemerintah pusat melalui bapak Menko Polhukam, semoga ini dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang kita hadapi di tanah Papua," kata Apolo dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Ingin Adanya Perdamaian Abadi, Tokoh Agama Papua Temui Moeldoko

Untuk diketahui, pada tangga 10 Oktober 2019 lalu Universitas Cendrawasih Provinsi Papua, diminta oleh Gubernur Papua untuk melakukan kajian akademik terhadap tiga hal.

Pertama kajian akademik tentang pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi guna penyelesaian masalah-masalah HAM masa lalu di Papua. 

Kedua kajian akademik tentang evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.

Ketiga adalah kajian akademik pembentukan daerah otonomi baru provinsi di Papua. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini