Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan penyidik tak hanya mengambil alih berkas perkara dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang membelit Rizieq Shihab.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya juga menerima berkas perkara mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan peringatan hari ulang tahun Syekh Abdul Qodir Jaelani di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (29/11/2020).
"Terkait peringatan haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani ke-62 yang saat ini masih penyelidikan," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Ia mengatakan total ada 4 berkas perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani oleh Polri.
Di antaranya, 3 kasus kerumunan yang berkaitan dengan Rizieq Shihab dan satu kasus kerumunan Syekh Abdul Qodir.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas Terhadap Penyelenggara Acara yang Timbulkan Kerumunan
"2 kasus di Jabar (Megamendung dan RS UMMI Bogor), 1 kasus di Jakarta (klaster Petamburan) dan 1 kasus di Kabupaten Tangerang (peringatan Haul ke-62 Syekh Abd Qodir Al Jaelani)," tandasnya.
Sebagai informasi, kerumunan terjadi saat haul akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani.
Ribuan jemaah memadati kawasan Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (29/11/2020).
Kegiatan keagamaan tahunan itu sebelumnya disepakati acara dihadiri oleh santri hingga warga lingkungan pondok pesantren yang memiliki undangan.
Sayangnya, jemaah membeludak dari kapasitas yang dibatasi hanya 1.500 orang.
Akibatnya, tak sedikit juga santri dari luar daerah dipulangkan karena tak memiliki undangan.
Bareskrim Ambil Alih Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab
Sebelumnya Bareskrim Polri mengambil alih berkas perkara dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Habib Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.