News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Upik Lawanga, Teroris Berjuluk Profesor Murid Dr Azhari, Berikut Seluk-beluk dan Pengakuannya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut Upik Lawanga dijuluki sebagai seorang Profesor.

Menurut Argo, julukan tersebut diberikan karena tersangka dikenal memiliki keahlian membuat bom dan senjata rakitan.

Tak hanya manual, akan tetapi tersangka mampu membuat senjata rakitan otomatis.

"Upik ini julukannya di antara mereka itu sebagai seorang profesor, kenapa disebut profesor? karena Upik ini ahli membuat bom high explosive dan senjata rakitan yang secara manual maupun otomatis," kata Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).

Tak hanya itu, kata Argo, kemampuan Upik Lawangan yang dijuluki professor dalam tindak pidana terorisme juga tidak bisa dipandang sebelah mata.

Baca juga: Sosok Upik Lawanga Pentolan Teroris yang Ditangkap di Lampung, Ahli Merakit Bom Murid Dr Azhari

Dia dianggap sosok bisa cepat beradaptasi dengan wilayah persembunyiannya.

"Tersangka Upik ini juga disebut profesor karena bisa melihat, mempelajari karakteristik wilayahnya. Misalnya di Poso banyak orang menggunakan senter yang kalau malam untuk cahaya penerangan. Jadi yang bersangkutan membuat bomnya seperti senter," ungkapnya.

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Supaya orang-orang tidak curiga, kalau dia membawa bom berupa senter. Termos juga ada. Misal masyarakat sering bawa termos ke kebun, dia juga bawa (bom) termos supaya orang tidak curiga," sambungnya.

Ia mengatakan pimpinan JI juga sempat telah memesan senjata api rakitan kepada Upik Lawangan beberapa bulan lalu.

Namun, senjata itu belum digunakan oleh pimpinan JI.

"Tersangka Upik ini bulan Agustus 2020 sudah dipesan untuk membuat senjata api rakitan ini. Ada pesanan dari pimpinannya, mulai Agustus 2020 silakan membuat senjata. Masalah digunakan kapan belum tahu. Yang bersangkutan sudah menyiapkan, ada perintah untuk membuat senjata," katanya.

Pengakuan Upik Lawanga

Dilansir dari Kompas TV, Upik Lawangan memberikan pengakuannya kepada polisi soal bunker hingga kehidupannya selama 16 tahun menjadi buronan.

Berikut pengakuannya;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini