Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelaskan terkait aturan mengambil foto, video, dan rekaman suara dalam persidangan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamanh Agung (PERMA) nomor 5 tahun 2020.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan Perma tersebut bukan untuk membatasi transparansi.
"Tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa, di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis, tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan," kata Andi kepada wartawan, Minggu (20/12/2020).
Andi menegaskan aturan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak saat meliput persidangan, tetapi lebih kepada keamanan lingkungan persidangan.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida
"Kalau aturan yang dicabut oleh Ketua MA sifatnya aturan khusus yang mengatur tata tertib dalam meliput atau mengambil gambar di persidangan. Sedangkan aturan dalam PERMA Nomor 5/2020 lebih bersifat umum untuk mengatur protokoler persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan," ujarnya.
Andi juga menjelaskan soal latar belakang bagaimana Perma ini muncul.
Selain untuk menciptakan suasana sidang yang tertib, Andi mengatakan terbitnya Perma ini agar aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di persidangan merasa aman
"Yang terpenting lagi dengan terbitnya PERMA Nomor 5/2020 tersebut diharapkan mewujudkan peradilan yang berwibawa. Tak jarang, kita menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim," ujarnya.
Baca juga: 3 Orang Lolos Seleksi Sekretaris Mahkamah Agung, Ini Nama-namanya
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Dalam aturan itu terdapat sejumlah larangan bagi orang yang hendak mengikuti jalannya persidangan. Seperti mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan yang terbuka untuk umum harus seizin ketua majelis hakim.
"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan," bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang dikutip, Sabtu (19/12/2020).
Sementara untuk sidang yang tertutup untuk umum, seluruh pengambilan dokumentasi dilarang dengan alasan apa pun.
Baca juga: Respon PKS Soal Putusan Mahkamah Agung Tak Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah