News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Ketentuan Lengkapnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan dengan kendaraan pribadi. Surat edaran terkait protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini