TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjadi terdakwa kasus surat jalan palsu, dijatuhi vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Putusan hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti menyesalkan putusan hakim tersebut.
Sebab hakim mengesampingkan alias tidak mempertimbangkan seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan kliennya.
"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan - pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," kata Krisna ditemui usai sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Breaking news: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Namun sebaliknya, seluruh tuntutan JPU justru dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Terhadap kelanjutan atas putusan ini, Krisna mengaku tim kuasa hukum akan berunding dengan Djoko Tjandra membicarakan kemungkinan pengajuan banding.
"Selanjutnya kami akan pikir - pikir (menyikapi putusan) mungkin kami akan rundingkan kepada klien kami, akan kami lakukan upaya banding," pungkas dia.
Vonis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Eks buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti sah dan meyakinkan membuat surat jalan palsu secara berlanjut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," sambungnya.