"Kita menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap, tergantung keputusan Komnas HAM," kata Aziz di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Meski demikian, Aziz menolak mengatakan bahwa otopsi oleh Komnas HAM merupakan otopsi ulang.
Menurut mereka, pihak keluarga tidak pernah memberikan persetujuan otopsi oleh kepolisian.
"Kita serahkan (ke Komnas HAM) untuk otopsi, bukan otopsi ulang ya karena dari keluarga tidak mengakui otopsi," ujar Aziz.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil dokter dari Polri yang melakukan otopsi terhadap keenam jenazah.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami prosedur, proses dan substansi otopsi keenam jenazah.
Adapun berdasarkan hasil otopsi Polri, diketahui ada 18 luka tembak pada 6 jenazah Laskar FPI.
Versi otopsi Polri juga menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan pada 6 jenazah Laskar FPI tersebut.
78 Orang Diperiksa
Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 78 orang sebagai saksi dan 7 ahli di dalam kasus bentrokan antara FPI-Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan 78 orang saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak. Mulai dari saksi yang berada di TKP hingga anggota Polri yang menjadi korban penyerangan 6 laskar FPI.
Baca juga: Komnas HAM akan Periksa Saksi dari Polisi dan 4 Anggota Laskar FPI Saat Insiden di Km 50
"Sampai hari ini kita telah meriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli. Rinciannya, 37 saksi dari KM 50, 22 saksi lain yang ada di sekitar, ada 4 orang yang saat ini saksi korban dan 12 petugas yang ada di lokasi KM 50 dan 3 orang petugas dari RS Polri, 2 ahli dari Puslabfor, 3 ahli dari forensik, 1 ahli dari siber dan 1 ahli pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Komnas HAM Cek Mobil Laskar FPI dan Polisi yang Dipakai Saat Bentrokan di Km 50
Lebih lanjut, Listyo menjelaskan pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memeriksa saksi lain yang dianggap mengetahui terkait kejadian tersebut.
"Kita menganalisa dan menyita CCTV yang ada. Rekonstruksi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang secara langsung untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," jelasnya.
Baca juga: Keluarga Korban Mengaku Dapat Teror Usai Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI
Listyo menambahkan penyidik Bareskrim Polri juga berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara transparan dan professional.
"Sehingga kemudian kita betul-betul mendapatkan peristiwa yang utuh, sebagai bentuk transparansi kita, profesionalitas kita dalam menangani kasus ini," pungkasnya.
Sebagian berita tayang di Kompas.com: Temuan Sementara Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI