News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

KPK Selisik Proses Penunjukkan Vendor Bansos Covid-19 Untuk Wilayah Jabodetabek

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengenai proses penunjukkan langsung vendor penyalur bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Pepen sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara, Senin (21/12/2020).

"Penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor (kontraktor) yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Ketua PDIP Solo Pastikan Dana Kampanye Gibran dari Urunan Kader, Bukan dari Proyek Bansos Kemensos

Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Adi Wahyono terkait proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Adi sendiri merupakan salah seorang tersangka kasus suap ini.

Baca juga: Reaksi Gibran saat Dikabarkan Terlibat Kasus Korupsi Bansos: Ya, Tangkap Saja Kalau Salah

KPK memang memastikan mendalami asal usul dan rekam jejak vendor atau rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan dan distribusi bansos.

Tak tertutup kemungkinan rekanan yang ditunjuk Kemensos tidak kompeten atau bahkan perusahaan yang baru berdiri.

"Nanti kita lihat juga siapa saja yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako gitu kan, apakah mereka layak, artinya itu, memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu. Tapi kemudian dia (vendor itu) men-subkan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu kan harus kita dalami," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Pendalaman mengenai identitas para vendor ini penting dilakukan lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek dengan anggaran senilai Rp5,9 triliun.

Baca juga: Ketua PDIP Solo Pastikan Dana Kampanye Gibran dari Urunan Kader, Bukan dari Proyek Bansos Kemensos

Alex memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos hingga sampai ke masyarakat.

Terdapat dugaan adanya rekanan yang hanya meminjam bendera perusahaan lain.

"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, darimana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini