TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, akan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Pihak Komnas HAM sendiri telah mengirim surat pemeriksaan untuk Listyo pada Jumat (18/12/2020) lalu.
Dilansir Tribunnews, dalam isi surat itu, Listyo selaku Kabareskrim diminta untuk memberikan keterangan terkait mobil yang menjadi barang bukti dalam kasus tewasnya Laskar FPI ini.
"Tim penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk dapat memperoleh keterangan terkait mobil dan berbagai informasi yang terdapat pada mobil tersebut," terang Ketua Tim Penyeldikan Komnas HAM, Choirul Anam, Minggu (20/12/2020).
Nantinya, saat pemeriksaan, ujar Anam, Komnas HAM akan melihat langsung mobil yang dikendarai Laskar FPI maupun anggota Polda Metro Jaya.
Baca juga: Staf Kedubes Jerman Kunjungi Markas FPI, TB Hasanuddin: Gunakan Etika Berdiplomasi
Baca juga: Bareskrim Polri Utus Penyidik Hingga Ahli Metalurgi Temui Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Meski begitu, jadwal pemeriksaan terhadap Listyo Sigit Prabowo belum ditentukan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya memang akan meminta keterangan dari pihak kepolisian.
Mengutip Tribunnews, Beka menyebutkan pendalaman pemeriksaan akan dilakukan dengan cara mengecek kendaraan yang digunakan oleh FPI dan polisi.
Rencananya, ujar Beka, pendalaman itu akan dilakukan sebelum libur Natal.
"Masih akan mendalami keterangan dari kepolisian dengan mengecek kendaraan yang digunakan oleh polisi dan FPI," Kata Beka, Minggu.
Keluarga Laskar FPI yang Tewas Dijadwalkan Diperiksa
Sementara itu, keluarga dari enam Laskar FPI yang tewas dijadwalkan akan diperiksa Senin (21/12/2020) hari ini pukul 10.00 WIB.
Mengutip Tribunnews, jadwal pemeriksaan ini merupakan undangan kedua pada keluarga korban.
"Kalau ini tetap jadwal pemeriksaannya pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Senin.
Diketahui, keluarga korban yang tewas juga dijadwalkan mendatangi Komnas HAM hari ini untuk memberikan bukti dan penjelasan.
Baca juga: Perwakilan Kedubes Jerman Datangi Markas FPI, Komisi I DPR: Melanggar Tata Krama Diplomasi
Baca juga: Pakar Hukum UI: Dubes Jerman Harus Segera Pulangkan Pegawainya yang Ceroboh Datangi Markas FPI
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar.
Aziz menyebutkan keluarga Laskar FPI dijadwalkan mendatangi Komnas HAM pada pukul 09.30 WIB.
"Ini guna memberikan bukti dan penjelasan versi kami kepada Komnas HAM pada hari Senin, pukul 09.30 WIB," terang Aziz, mengutip Tribunnews.
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan progres Komnas HAM menyelidiki kasus tewasnya enam Laskar FPI telah mencapai 75%.
Ia pun memberikan apresiasi pada Komnas HAM.
Aziz berujar pihaknya mendukung Komnas HAM sebagai garda terdepan dalam pengusutan kasus tewasnya enam Laskar FPI.
Pihak keluarga korban pun, ujar Aziz, sangat berharap banyak pada Komnas HAM.
"Kami sangat mendukung Komnas HAM sebagai garda terdepan sekaligus pengawal dalam pengusutan tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM berat terhadap enam syuhada," ucap Aziz, Minggu.
"Sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus kasus pelanggaran HAM berat oleh oknum penegak hukum terhadap rakyatnya sendiri," pungkasnya.
Autopsi Jenazah Laskar FPI Dinilai Sewenang-wenang
Baca juga: Guntur Romli Lebih Percaya Kronologi Tewasnya 6 Laskar Versi Polisi Dibanding FPI: Tidak Bisa Dibela
Baca juga: Tanggapan Keluarga Korban Atas Hasil Investigasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Kuasa hukum enam Laskar FPI yang tewas, Aziz Yanuar, mengatakan proses autopsi terhadap jenazah korban dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.
Pasalnya, Aziz menganggap pihak kepolisian telah mengabaikan ketentuan KUHAP Pasal 134 ayat 2 dan 3.
Dilansir Tribunnews, adapun Pasal 134 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
Lalu Pasal 134 ayat 3:
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang-undang ini.
Diketahui, pihak FPI membantah soal pernyataan polisi yang mengatakan ada 18 luka tembak di tubuh enam Laskar FPI yang tewas.
Padahal, menurut FPI jumlah luka tembak yang ada di tubuh korban lebih dari 18.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim/Reza Deni)