News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2021

Aturan Perjalanan di Momen Nataru Digugat ke MA, Dinilai Aneh dan Diskriminatif

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean calon penumpang terlihat saat menunggu untuk melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). Memasuki masa liburan Natal dan Tahun Baru, antrean panjang penumpang membludak di stasiun untuk melakukan rapid test antigen sebagai syarat keberangkatan kereta api jarak jauh. Tribunnews/Herudin

"Kenapa pemerintah tidak mengkhawatirkan daerah destinasi wisata selain Bali?" ungkapnya.

Aturan ini, menurut Sholeh, akan merugikan warga Bali yang selama ini bergantung dengan kehadiran wisatawan.

"Warga Bali sudah sangat terdampak adanya pandemi yang berkepanjangan, tentu mereka berharap dengan momentum libur Natal dan Tahun Baru menjadi momentum kebangkitan dunia pariwisata di Bali."

"Namun dengan dikeluarkan Surat Edaran No 3 tahun 2020 dari pemerintah, impian warga Bali menjadi sia-sia," ungkapnya.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Polri Gelar Rapid Test Antigen Secara Acak di Rest Area KM 19 Tol Japek

Selain itu, Sholeh juga menilai aturan tersebut akan merugikan pelaku perjalanan yang tidak bertujuan untuk liburan.

"Pemerintah salah di dalam memahami kondisi sosial ekonomi, bahwa, Surat Edaran No 3 tahun 2020 yang dibuat pada tanggal 19 Desember 2020 berlakunya hanya sampai tanggal 8 Januari 2021, tapi dalam kurun waktu tersebut, orang keluar masuk pulau Bali dan Jawa tidak hanya orang melakukan liburan."

"Banyak juga yang karena tujuannya bisnis, akhirnya orang keluar masuk Pulau Bali dan Pulau Jawa yang tujuannya bukan liburan dirugikan oleh peraturan a quo," ungkapnya.

Menurut Sholeh, banyak yang membatalkan liburan ke Bali gara-gara pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Seharusnya pemerintah jika ingin melakukan pengetatan orang keluar masuk Pulau Bali, peraturan a quo seharusnya dikeluarkan 3 bulan yang lalu, bukan satu minggu mendekati libur Nataru," ungkapnya.

Baca juga: Penumpang KA Keluhkan Masa Berlaku Rapid Test Antigen Hanya 3 hari

Sholeh menyebut, banyak orang sudah booking tiket pesawat untuk liburan ke Bali akhirnya membatalkan karena harus mengeluarkan biaya tinggi untuk tes RT-PCR maupun antigen.

"Misalnya pesawat Surabaya ke Bali hanya Rp 300 ribu, sementara biaya tes PCR sekitar Rp 900 ribu."

"Naik perjalanan darat yang sebelumnya hanya diwajibkan rapid tes sekitar Rp 85 ribu harus mengeluarkan biaya tambahan untuk rapid tes antigen sekitar Rp 250 ribu," sebutnya.

Link Download

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini