News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap Lobster untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menggunakan uang izin ekspor benih bening lobster atau benur untuk membeli mobil dan menyewa apartemen.

Hal itu yang didalami tim penyidik KPK dengan memeriksa tersangka Amiril Mukminin, eks sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Selasa (22/12/2020).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pembelian mobil dan penyewaan apartemen itu dilakukan Edhy melalui Amiril.

"Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Jalani Pemeriksaan di KPK, Edhy Prabowo: Saya Percaya Pak Trenggono

"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," imbuhnya.

Ali menambahkan, keterangan Amiril Mukminin selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Beri Pesan Khusus Buat Menteri Wahyu Sakti Trenggono, Ini Katanya

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Baca juga: Ucapan Susi Pudjiastuti untuk Sakti Wahyu Trenggono yang Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo

Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo.

Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar. (ilham/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini