TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik merespons sorotan tentang status rangkap jabatan Tri Rismaharini.
Menurut Akmal, secara otomatis Risma diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya.
Hal itu menyusul dilantiknya Risma menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Cerita Tri Rismaharini Masih Belum Percaya Jadi Menteri Sosial Hingga Minta Diantar Menko PMK
Terlebih, dalam aturan perundang-undangan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan."
"Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Yang berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang,".
Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Sisa Dua Bulan Jadi Wali Kota Surabaya, Risma Diizinkan Jokowi Pulang Pergi Jakarta-Surabaya
Hal ini, kata Akmal, sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Akmal juga turut menanggapi pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya.
Menurutnya, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," ujarnya.
Baca juga: Ini Program Kerja 6 Menteri Baru, Risma Realisasikan Bansos dan Wahyu Trenggono Lakukan Evaluasi
Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya.
Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.
Risma diizinkan Jokowi PP Jakarta-Surabaya
Sebelumnya diberitakan, Tri Rismaharini resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020) hari ini.
Artinya, saat ini Risma merangkap dua jabatan, Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Namun, masa jabatan Risma menjadi Wali Kota Surabaya akan berakhir pada Februari 2021 atau sekitar dua bulan lagi.
Baca juga: Baru Saja Dilantik Jadi Mensos, Ini Tugas Pertama Tri Rismaharini dari Jokowi
Sebelumnya, Risma dilantik menjadi Wali Kota Surabaya periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.
Terkait rangkap jabatan ini, Risma mengaku telah membicarakannya dengan Presiden Jokowi.
Menurutnya, Presiden telah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.
Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya saat serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kementerian Sosial RI, Rabu (23/12/2020).
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu."
"Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa apa, Bu Risma pulang-pergi'," kata Risma, dikutip dari tayangan Youtube Kemensos RI.
Baca juga: Tri Rismaharini Resmi Dilantik Jadi Mensos, Karangan Bunga Banjiri Rumah Dinas Wali Kota Surabaya
Sebagai wali kota, Risma mengaku akan pulang ke Surabaya untuk menghadiri beberapa agenda.
Seperti meresmikan jembatan dan museum olahraga serta menghadiri agenda penting lainnya.
"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono."
"Raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujar Risma.
Dalam kesempatan tersebut, Risma mengaku masih merasa menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
Ia masih takut dan belum percaya dirinya dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.
Baca juga: Jabat Mensos, Ini Perjalanan Karir Tri Rismaharini, dari PNS, Wali Kota Surabaya, Banyak Penghargaan
Bahkan, ia sampai meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk mengantarnya ke Gedung Kementerian Sosial.
"Tadi saya bersama-sama (dengan Menko PMK) datang ke sini, diantar ke sini, takut saya. Matur nuwun, Pak Menko PMK."
"Saya juga tadi masih kaget-kaget, sopo iku (apa itu) Kemensos ya."
"Saya masih kaget karena di pikiran saya, saya masih Wali Kota Surabaya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)