TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam peristiwa kerumunan di Megamendung, Bogor.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan soal jadwal Rizieq diperiksa.
"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq" kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Andi menjelaskan, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka pada Kamis (17/12/2020) lalu oleh Polda Jabar dengan sangkaan pasal berikut.
"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4 / 1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6 / 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Andi.
Baca juga: Kronologi hingga Kode 555, Berikut Sejumlah Fakta di Balik Penggerebekan 201 Kg Sabu di Petamburan
Dalam kasus di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Diketahui, saat ini Rizieq Shihab masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasusnya sendiri yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.