Di sisi lain, saat nelayan Indonesia hanya menjual benih lobster, petambak Vietnam justru diuntungkan karena bisa mengekspor lobster dewasa.
Negara ini bahkan jadi salah satu eksportir lobster terbesar di dunia.
Sebagai catatan, tahun 2015, volume ekspor lobster Vietnam menembus di atas 3.000 ton dalam setahun.
Bandingkan dengan Indonesia yang hanya bisa mengekspor sekitar 300-400 ton setahunnya.
Edhy Cabut Permen Nomor 56 Tahun 2016
Edhy resmi mencabut Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 yang diterbitkan Susi.
Ia kemudian menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengubah berbagai ketentuan, termasuk membolehkan ekspor lobster dilakukan.
Seperti Tribunnews beritakan sebelumnya pada 26 Desember 2019, Edhy meminta polemik ekspor benih lobster tidak hanya dilihat dari satu sisi saja.
Edhy mengatakan, ekspor benih lobster dapat menyelesaikan sejumlah masalah.
Menurutnya, akibat dari larangan tersebut membuat sejumlah pengusaha tidak bisa menangkap benih lobster.
Padahal, banyak pengusaha yang ingin membudidayakan lobster.
Permen larangan tersebut dipandang Edhy membuat pembesaran lobster tidak bisa dilakukan dengan budidaya, melainkan harus di alam.
Sementara lobster yang berada di alam jumlahnya tidak sampai satu persen.
“Lobster ini kan ada penangkap benih lobster, ada juga yang berusaha untuk membesarkannya."