News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Politikus PKS Kritisi Penyelenggaraan Mudik Natal dan Tahun Baru

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo.

Pemerintah juga mengubah aturan mengenai batas hasil tes.

Jika selama ini hasil tes rapid dan swab bisa berlaku selama 14 hari, pada penyelenggaran mudik nataru kali ini batas rapid ditentukan hanya berlaku 3×24 jam dan tes swab berlaku 7×24 jam.

“Seharusnya aturan persyaratan perjalanan berlaku sama untuk semua moda transportasi jika benar-benar ingin mencegah penyebaran covid makin meluas. Tapi, mengapa aturan yang ketat hanya berlaku untuk pesawat dan KA, sementara untuk moda transportasi laut dan darat serta kendaraan pribadi tidak ketat. Sifatnya hanya himbauan saja. Ini kan jadinya kontraproduktif,” ucapnya.

Menurut Sigit, jika dibandingkan moda transportasi lain, angkutan laut sangat berpotensi menjadi penyebar Covid-19.

Apalagi, pada libur Natal dan Tahun baru kali ini hanya angkutan laut yang diprediksi mengalami kenaikan jumlah penumpang.

“Berbeda dengan penumpang kereta api dan pesawat yang memang sudah menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak semua penumpang kapal dipastikan bisa ikut aturan 3M. Selain memang fasilitas di kapal yang terbatas, penumpang kapal juga beragam," ujarnya.

Sigit juga mengatakan bahwa aturan pengetatan syarat perjalanan tidak pernah disampaikan kepada Komisi V dalam raker persiapan Penyelenggaran Natal dan Tahun Baru.

“Aturan ini dibuat mendadak karena dalam raker tidak pernah disampaikan. Seperti biasa, pemerintah selalu gagap dalam hal implementasi,” ujar Sigit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini