News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Politikus PKS Kritisi Penyelenggaraan Mudik Natal dan Tahun Baru

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo menilai penyelenggaran mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 amburadul.

Hal itu terlihat mulai dari padatnya antrean swab di bandara dan stasiun hingga aturan syarat perjalanan yang bersifat diskriminatif dan berubah-ubah.

“Saya katakan penyelenggaraan mudik Natal dan Tahun Baru tahun ini amburadul. Itu bisa kita lihat dari antrean calon penumpang yang ingin tes swab/rapid di bandara dan stasiun sehingga mengabaikan protokol kesehatan," ucap Sigit melalui keterangannya, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Rayakan Natal Pertama Bersama Ahok, Tampilan Elegan Puput Nastiti Devi Curi Perhatian

"Bukannya menghindari kerumunan, malah membuat kerumuman. Ini bukti konkret bahwa regulator dan operator tidak siap mengimplementasikan aturan yang mereka buat sendiri,” imbuhnya.

Kedua, ketidaksiapan pemerintah dalam penyelenggaraan mudik Natal dan Tahun Baru juga terlihat dari penerapan aturan syarat perjalanan yang diterbitkan mendadak dan diskriminatif.

Akibatnya, kata Sigit, justru membuat bingung masyarakat.

Baca juga: Panglima TNI Siapkan Hercules C-130 untuk Mudik Natal Warga Papua

Sebagai contoh, Sigit menyebutkan perbedaan aturan transportasi yang akan masuk ke Pulau Jawa dan Bali dengan daerah lain.

Untuk masuk ke pulau Jawa dan Bali, pemerintah menerapkan aturan ketat dengan persyaratan tes rapid antigen.

Namun, untuk daerah lain tes rapid antigen hanya bersifat himbauan.

“Aturan ini buat bingung masyarakat dan pemda. Akhirnya, mendadak sejumlah Pemda juga buat aturan sendiri untuk penerapan tes antigen bagi pemudik. Ujung-ujungnya yang diberatkan ya masyarakat juga,” kata Sigit.

Tak hanya itu, perbedaan persyaratan perjalanan juga ditentukan berdasarkan jenis moda transportasi yang dipilih calon penumpang.

Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil: Rayakan Natal dengan Kesederhanaan dan Berbagi Kasih

Untuk perjalanan dengan moda transportasi udara dan kereta api, Kemenhub menetapkan aturan ketat.

Hal ini berbeda dengan moda transportasi laut dan darat serta penyeberangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini