Dijelaskan Andi, alat bukti yang dimaksudkan adalah keterangan saksi, ahli, dan petunjuk yang sudah dikumpulkan.
Namun demikian, dia tak merinci lebih jauh soal bukti-bukti kuat dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Dia juga memastikan Rizieq Shihab merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Tidak ada kepanitiaan, panitianya tidak ada kalau di (kerumunan) Megamendung," ujarnya.
Bukan Kriminalisasi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak ada ulama-ulama yang dihukum karena pilihan atau sikap politiknya.
Justru, kata Mahfud, banyak ulama aktif di berbagai lini politik baik koalisi maupun opisisi.
"Jadi tak ada di sini ulama dikriminalisasi. Malah ulama-ulama aktif di berbagai lini politik, koalisi maupun oposisi, tapi tak ada yang dihukum karena pilihan atau sikap politiknya. Tapi kalau tindak pidana ya ada dua atau tiga orang yang dipidana, dan orang itu diulamakan," kata Mahfud.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Masalah Jadi Tersangka Kasus Megamendung: Kalau Perlu Setiap Daerah Melaporkan
Mahfud menambahkan justru saat ini banyak yang bukan ulama dihukum.
"Yang tidak ulama justru banyak yang dihukum, misal, Joko Tjandra, Benny Tjokro, jenderal-jenderal polisi, Pinangki, Anita, dan sangat banyak lagi lainnya," kata Mahfud.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tak sependapat dengan pernyataan Mahfud MD tersebut. Sebab, sebagian masyarakat merasa kriminalisasi terjadi kepada para ulama.
"Sebagian merasa ada kriminalisasi karena banyak yang dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat," kata Mardani.
Anggota Komisi II DPR RI itu lantas membandingkan dengan respons lambat polisi saat ada laporan terhadap kelompok atau pendukung pemerintah.
Kuncinya, kata Mardani adalah keadilan dengan cara berdialog.
"Akarnya dialog. Keadilan memang mesti berlaku untuk semua," ucapnya. (Tribun Network/igm/mam/gta/wly)