News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2020

Kaleidoskop Mei 2020: Prank Sembako Sampah, Didi Kempot Meninggal dan Tagar #IndonesiaTerserah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tagar Indonesia Terserah viral. Simak beberapa isu dan peristiwa penting selama Mei 2020.

Nama Youtuber Ferdian Paleka mencuat ke publik setelah melakukan aksi yang membuat geram masyarakat.

Ia telah sengaja melakukan prank dengan memberikan sembako berisi sampah kepada para waria di Bandung.

Setelah aksinya menjadi viral, kediamannya pun digeruduk oleh kepolisian dan masyarakat.

Namun, saat hendak diamankan, ia justru melarikan diri.

Kendati demikian, kabar baik pun akhirnya datang pada Jumat (8/5/2020) dini hari.

Ferdian akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreksrim Polrestabes Bandung.

Tak heran bila tagar namanya dan pernyataan 'tapi boong' menjadi trending di Twitter.

Baca juga: Kaleidoskop Maret 2020: Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia hingga Pelajar SMP Bunuh Bocah 6 Tahun

5. Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Saat Pandemi

Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona menimbulkan polemik.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, menyebut kebijakan tersebut merupakan anomali atau ketidaknormalan.

Pasalnya, saat ini pemerintah merealokasi anggaran negara besar-besaran untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak wabah.

"Menurut saya kurang tepat, karena posisi kita sedang dalam masa pandemi Covid-19."

"Sangat anomali dengan kebijakannya sendiri yang merealokasi APBN dalam rangka membantu masyarakat miskin," ujar Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Agus menuturkan, kebijakan menaikkan iuran BPJS adalah kebijakan yang tidak konsisten.

Di satu sisi, masyarakat yang terdampak corona terbantu dengan pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu atau bantuan sembako.

Namun, dalam kebijakan terbarunya ini, masyarakat juga harus membayar kenaikan iuran BPJS.

(Tribunnews.com/Mohay/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini