News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lahan Ponpes FPI

Tugas Cerdaskan Kehidupan Bangsa Terbantu, Anwar Abbas Bela Markaz Syariah 

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cendekiawan muslim Anwar Abbas bicara soal polemik perebutan lahan di Megamendung antara pondok pesantren Markaz Syariah Argokultural milik Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Diketahui, pihak ponpes disomasi dan diminta mengosongkan lahan tersebut.

Namun, di satu sisi, pihak ponpes ingin PTPN membayar ganti rugi sebab lahan tersebut dikelola dengan membayar kepada petani dan ponpes tersebut dikelola menggunakan uang sendiri.

Anwar mengamini tanah tersebut milik PTPN VIII. Menurutnya, sah-sah saja jika PTPN ingin agar pihak ponpes menyerahkan tanah tersebut. 

"Cuma yang menjadi masalah HRS sudah menghabiskan dana yang besar untuk itu yang dia himpun dari masyarakat dan dari diri dan keluarganya sendiri. Untuk itu, tentu etisnya PTPN memberikan ganti rugi kepada yayasan HRS tersebut dengan ganti rugi yang pantas," kata Anwar dalam keterangan yang diterima, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Kisruh Lahan PTPN VIII, TB Hasanuddin: Negara Harus Adil Kepada Siapapun

Lebih dari itu, Ketua PP Muhammadiyah itu mempertanyakan langkah PTPN yang akan mengambil alih lahan tersebut, padahal di satu sisi lahan itu sudah difungsikan sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 oleh Rizieq Shihab, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Yang menjadi pertanyaan bagi saya kalau tanah itu akan diambil kembali oleh PTPN , oleh PTPN lahan itu akan dipergunakan untuk apa? Bukankah telah dibangunnya sekolah dan lembaga pendidikan di atasnya berarti HRS sudah melaksanakan tugas membantu negara dan pemerintah?" tambahnya.

Baca juga: Penyidik Bareskrim Datangi Sel Rizieq Shihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Dirinya pun mengutip pernyataan Bung Hatta kepada KNIP pada September 1948, bahwa milik tanah dalam Republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman, menghasilkan  sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat.

"Untuk itu, dalam hal yang seperti ini ada kata-kata Bung Hatta yang sangat penting untuk kita perhatikan: bila ada elemen masyarakat yang telah bekerja membantu tugas pemerintah,maka wajiblah hukumnya bagi pemerintah untuk membantu mereka," kata Anwar.

"Maka, tindakan pemerintah yang benar dan yang paling tepat menurut saya, bukan mengambil kembali lahan tersebut, tetapi membantu lembaga pendidikan atau pesantren di sana agar bisa berjalan dengan lebih baik lagi, sehingga tugas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terbantu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini