TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Virus covid 19 semakin merajalela berbarengan dengan momen liburan Natal dan pergantian tahun.
Imbasnya kapasitas di rumah sakit nyaris penuh atau melewati ambang batas yang ditetapkan WHO yakni 60 persen keterisian.
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan ada sembilan daerah yang tingkat keterisian pasien covid 19 di atas rata-rata. Provinsi Banten menempati posisi tertinggi tingkat keterisian pasien covid 19 yakni 85 persen.
Baca juga: 14 Orang Pelaku Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Brebes Ditangkap Polisi
Menurut Kadir, sembilan wilayah tersebut termasuk kategori zona merah kapasitas tempat tidur pasien covid 19.
Jika tidak segera diatasi, kata dia, sejumlah rumah sakit akan kewalahan, dan pasien covid 19 pun tidak bisa dilayani hingga kapasitas tenaga kesehatan yang terbatas.
"Kapasitas tempat tidurnya ada di zona merah akan menyebabkan RS kewalahan, kapasitas di atas 70 persen akan berdampak pada RS akan penuh, kemungkinan pasien tidak bisa dirawat di RS dan nakes kita juga akan capek dan pelayanan tidak maksimal," ujar Kadir saat konferensi pers, kemarin, Senin(28/12/2020).
Baca juga: Kapasitas Rumah Sakit Mulai Penuh, Wali Kota Tangsel Wacanakan Indekos Tempat Isolasi Pasien Corona
Karena itu kata Kadir, pihaknya menerbitkan surat edaran untuk seluruh rumah sakit terkait penambahan kapasitas tempat tidur khusus COVID-19 hingga 30 sampai 40 persen dari yang sudah tersedia.
Peningkatan kapasitas tempat tidur rencananya terpenuhi minggu pertama hingga minggu kedua Januari 2021.
Prof Kadir juga menyebutkan keterisian tempat tidur tidak merata di sejumlah daerah.
Hal ini disebabkan beberapa orang memilih dirawat di rumah sakit tertentu sehingga ada yang akhirnya kapasitas tempat tidurnya penuh.
Berikut tingkat keterisian tempat tidur pasien covid 19 di sembilan daerah yang termasuk zona merah:
1. Banten: 85 persen
2. DKI Jakarta: 84 persen
3. Jawa Barat: 83 persen