"Kalau itu semua sudah ada, jangan langsung percaya, crosscheck," ujarnya.
Lalu, masyarakat bisa melakukan pengecekan izin bisnis investasi itu secara online.
"Mudah sekali kita mengecek izin dan kantor seseorang lewat Google, kita lihat apakah capable, valid atau tidak," kata Sutarto.
Baca juga: Polri Telusuri Dana Rp 333 Miliar dalam Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma Grup
Baca juga: Dilaporkan 17 Korbannya, Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online
Sebelum bergabung, masyarakat perlu mengerti sistem penyelenggaraan ini.
"Tahu cara sistemnya, perjanjiannya bagaimana, proses bekerjanya, cara pembayarannya, pengundiannya, ada keuntungannya atau tidak," tutur Sutarto.
Sutarto menegaskan kembali kepada masyarakat untuk jangan mudah percaya pada bisnis investasi dan arisan online.
"Siapapun jangan langsung percaya pada investasi atau arisan online," tegasnya.
(Tribunnews.com/Shella)