TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah artis kerap mendapatkan tawaran untuk mempromosikan produk bisnis investasi dan arisan online lewat media sosialnya.
Strategi promosi lewat artis memang cukup efektif menarik perhatian masyarakat.
Namun, tak sedikit investasi dan arisan online yang dipromosikan artis ini ternyata investasi bodong.
Advokat Hukum Sutarto menyampaikan perlu melihat keterlibatan artis dalam hal ini pada program Kacamata Hukum Tribunnews bertajuk Langkah Hukum saat Uang Arisan Online Tak Kembali, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Arisan Online Berujung Investasi Bodong, Advokat Hukum: Lebih Baik Ada Suatu Perjanjian Dahulu
Baca juga: Tracing Aset Investasi Bodong Kampung Kurma, Polri: Datanya Amburadul
"Kita lihat dulu public figure itu entah sebagai iklan atau apapun namanya, itu pasti kan ada perjanjian tertulis dengan investor (pengelola)," ujar Sutarto.
"Di dalam perjanjian investor dengan public figure ini isinya bagaimana," lanjutnya.
Menurutnya, tidak mungkin seorang artis gegabah melakukan promosi iklan tanpa adanya perjanjian.
Ia menjelaskan selama perjanjian bisnis sebatas iklan, status artis hanya sebagai saksi.
"Selama ada perjanjiannya, public figure hanya sebagai saksi, karena untuk menarik masyarakat."
Baca juga: Istri Polisi jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong & Arisan Online, Menipu Korban Total Rp 200 Juta
Baca juga: Pinjaman Online Bodong Berkeliaran Meneror Lewat SMS dan WA, Begini Cara Cegahnya
"Tidak bisa jadi tersangka karena public figure ini hanya sebagai iklan," jelas Sutarto.
Sutarto memberikan tips bagi masyarakat sebelum memutuskan bergabung dengan investasi dan arisan online.
Ia mengatakan masyarakat perlu mengenali investasi dan arisan online itu.
Yakni, dari identitas hingga sistem penyelenggaraan secara online.
"Pertama, identitas investor (pengelola) harus jelas, alamatnya di mana, pekerjaannya apa, kantornya di mana, ada enggak izinnya."
"Kalau itu semua sudah ada, jangan langsung percaya, crosscheck," ujarnya.
Lalu, masyarakat bisa melakukan pengecekan izin bisnis investasi itu secara online.
"Mudah sekali kita mengecek izin dan kantor seseorang lewat Google, kita lihat apakah capable, valid atau tidak," kata Sutarto.
Baca juga: Polri Telusuri Dana Rp 333 Miliar dalam Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma Grup
Baca juga: Dilaporkan 17 Korbannya, Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online
Sebelum bergabung, masyarakat perlu mengerti sistem penyelenggaraan ini.
"Tahu cara sistemnya, perjanjiannya bagaimana, proses bekerjanya, cara pembayarannya, pengundiannya, ada keuntungannya atau tidak," tutur Sutarto.
Sutarto menegaskan kembali kepada masyarakat untuk jangan mudah percaya pada bisnis investasi dan arisan online.
"Siapapun jangan langsung percaya pada investasi atau arisan online," tegasnya.
(Tribunnews.com/Shella)